Jumat, Maret 12, 2010

Penyaluran Dana BOP dan BOS Dinilai Sesuai Juknis

JAKARTA, MP - Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di DKI Jakarta, saat ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) penggunannya. Dengan begitu, tudingan adanya penyelewengan penyaluran dana BOP dan BOS yang selama ini marak, sangat tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. Apalagi pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah yang diduga melakukan penyelewengan dana tersebut, tidak ditemukan adanya bukti penyimpangan.

“Penyaluran BOP dan BOS sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan. Khusus untuk distribusi dana BOP, juknis disusun oleh Pemprov DKI. Sedangkan untuk BOS, juknis disesuaikan dengan pedoman yang diberikan oleh pemerintah pusat,” kata Amsani Idris, Kepala Bidang Pendidikan SMP dan SMA, Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pendapat yang menyatakan bahwa dana BOP dan BOS harus disalurkan sepenuhnya kepada pengelola Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) adalah tidak tepat. Sebab seharusnya, seluruh program kegiatan TKBM dibuat dengan rencana program yang disetujui oleh SMP induk. Kemudian dari program tersebut, dana disalurkan sesuai dengan program yang telah disusun. Sehingga pengelolaan uang tidak boleh sepenuhnya dipegang oleh pengelola TKBM.

Meskipun juknis telah diberikan dan menjadi tanggung jawab SMP induk, namun pengawasan dan pemeriksaan penggunaan dana BOP dan BOS tetap dilakukan. Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Depdiknas, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kota. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan BPK.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, dalam waktu satu bulan ke depan, Kepala Inspektorat Provinsi DKI akan melaporkan hasil audit laporan penggunaan dana BOP dan BOS di sejumlah TKBM. Inspektorat sebenarnya sudah pernah melakukan audit serupa dalam laporan keuangan SMPN 28 Jakarta, tahun ajaran 2007/2008. “Hasilnya, semua dana BOP dan BOS sudah disalurkan,” katanya.

Pembiayaan operasional TKBM di DKI bersumber dari dana BOS sebesar Rp 575.000 per siswa setiap tahun. Sementara besaran BOP sebesar Rp 1,32 juta per siswa setiap tahun. Dana BOS di TKBM digunakan untuk kegiatan pembelajaran seperti supervisi, kegiatan pembimbingan, administrasi ketatausahaan, alat tulis kantor, bahan pelajaran, biaya transportasi guru pamong dan guru bina.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 190, Jakarta Utara, Subarno menyanggah adanya penyelewengan dana BOP dan BOS sebesar Rp 198 Juta. Seperti yang dilaporkan Ade Pudjianti, Ketua Forum Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) atau SMP Terbuka dan ICW kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, pekan lalu.

Subarno mengaku telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Kotamadya. Namun setelah dilakukan penghitungan, ternyata ada perbedaan data milik pelapor dengan dana yang sudah diberikan. Penyaluran dana BOP dan BOS dari Dinas Pendidikan yang ditransfer ke rekening sekolah induk tidak dapat langsung diserahkan sekaligus kepada SMP terbuka. Harus bertahap disesuaikan dengan program yang dijalankan. "Tapi mereka malah menghitung secara pukul rata pada kurun waktu 2007 sampai 2010 sudah diberikan semuanya," ungkapnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails