Seluruh siswa yang belum lapor diri ini, seluruhnya berasal dari DKI Jakarta. Namun Dinas Pendidikan DKI belum mengetahui penyebabnya. Kendati begitu, sesuai aturan siswa yang tidak lapor diri dinyatakan gugur. Data Disdik DKI menyebutkan, calon siswa SMPN yang tidak lapor diri sebanyak 4.276, SMAN 1.806, dan SMKN 1.111.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto menandaskan, sesuai ketentuan siswa yang tidak lapor diri akan dinyatakan gugur dalam PPDB. "Padahal sejak jauh hari kami sudah sosialisasikan bahwa siswa yang diterima dalam PPDB tahap pertama wajib lapor diri, jika tidak maka haknya sebagai siswa baru di sekolah yang dituju akan gugur secara otomatis," paparnya, Rabu (8/7).
Dinas Pendidikan DKI, memberikan kesempatan kepada siswa yang diterima dalam PPDB tahap I untuk lapor diri tanggal 6-7 Juli hingga pukul 15.00. Dalam catatan Taufik Yudi, 7.193 bangku kosong itu masing-masing terdapat di SMA sebanyak 1.806 bangku, SMK sejumlah 1.111 bangku, dan SMP terdapat 4.276 bangku kosong. "Seluruh bangku kosong ini berasal dari kuota asal DKI Jakarta," terangnya.
Di tingkat SMAN, bangku kosong itu terdapat di SMAN 1-SMAN 115, dengan jumlah bervariatif. Misalnya, di SMAN 1 terdapat 11 bangku kosong, SMAN 2 (7 bangku), dan SMAN 3 terdapat 22 bangku. Sementara untuk SMAN 69 dan SMAN 116, sampai saat ini belum ada data yang masuk ke Dinas Pendidikan.
"Data SMAN 69 dan SMAN 116 belum masuk, jadi belum diketahui apakah di sana kuotanya sudah terpenuhi atau masih ada bangku kosong," ungkapnya.
Beberapa SMAN yang masih memiliki kursi kosong, yaitu SMAN 1 (11 kursi), SMAN 2 (7), SMAN 3 (22 dan 1 kursi untuk daerah), SMAN 4 (5), SMAN 5 (8), SMAN 6 (26 dan luar DKI 1), SMAN 7 (19), SMAN 8 (16), SMAN 9 (11), SMAN 10 (42 dan luar DKI 2), SMAN 11 (9), SMAN 13 (4) SMAN 14 (9), SMAN 15 (41 dan luar DKI 2), SMAN 17 (65 dan luar DKI 3), SMAN 18 (21 dan luar DKI 1), SMAN 19 (50 dan luar DKI 2), SMAN 20 (37 dan luar DKI 1), SMAN 21 (13), SMAN 22 (10), SMAN 23 (16), SMAN 24 (7), SMAN 25 (18), SMAN 26 (8), SMAN 27 (11), SMAN 28 (9), SMAN 29 (6), SMAN 31 (15), SMAN 32 (10), SMAN 33 (8), SMAN 34 (1), SMAN 35 (9), SMAN 36 (9), SMAN 37 (13), SMAN 38 (4), SMAN 39 (13), dan SMAN 40 (46 dan luar DKI 2). (mp/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar