Rabu, Juni 17, 2009

Orang Tua Perlu Awasi Guru Jual Buku

JAKARTA, MP - Memasuki tahun ajaran baru diharapkan orang tua murid dan masyarakat bisa bersama-sama mengawasi agar tidak terjadinya penjualan buku oleh guru atau pun sekolah yang sudah dilarang pemerintah.

"Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 11 tahun 2005 tentang larangan sekolah menjual buku pelajaran ke anak didik diharapkan terus berlakukan," kata Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Yusen Hardiman, di Jakarta.

Menanggapi beberapa keluhan orang tua murid yang menyatakan masih terjadi sekolah dan guru menjual buku pelajaran kepada murid pada ajaran baru, dinilai Yusen sudah melanggar peraturan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, Dinas Pendidikan sudah mengimbau kepada seluruh sekolah untuk tidak lagi menjual buku pelajaran setiap tahun ajaran baru.

"Guru yang menjual buku pelajaran bukanlah pekerjaan mulai namun pekerjaan guru sebagai pengajar adalah yang paling mulia," kata Yusen Hardiman.

Dengan adanya semboyan tersebut dan diperkuat Permendiknas tahun 2005, diharapkan bisa membawa citra guru yang lebih baik lagi ke depannya.

Saat ini pemerintah juga sudah membantu untuk mengatasi buku pelajaran mengeluarkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku, yang mulai Januari 2009 terjadi kenaikkan secara signifikan.

"Untuk SD di kota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu." katanya.

Pemerintah daerah atau provinsi wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa yang mampu.

Kemudian, pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 serta memberikan sanksi pihak yang melanggar.

Pemda juga wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails