Rabu, Juli 14, 2010

PPDB SMA/SMK Tahap II Sisakan 24 Bangku Kosong

JAKARTA, MP - Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara resmi menutup penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahap II pada Rabu (14/7) pukul 16.00. Hasilnya, dari total daya tampung sebanyak 2.530 kursi, saat ini untuk kuota SMA sebanyak 1.537 telah terisi penuh. Sedangkan untuk kuota SMK sebanyak 993, hanya terisi sebanyak 969 kursi. Dengan demikian untuk sementara PPDB tahap II ini menyisakan 24 bangku kosong. Sayangnya, hingga pukul 18.00 tadi, masing-masing sekolah belum melaporkan hasil akhir jumlah pendaftar yang fiks. Sehingga belum dapat dipastikan jumlah bangku yang tersisa itu. Tentunya jika jumlah pendaftar sesuai dengan kuota yang ada, para pendaftar bisa diterima seluruhnya.

"PPDB SMA/SMK tahap II digelar selama dua hari yakni mulai hari Selasa (13/7) dan Rabu (14/7)," kata Bowo Irianto, Kasubag Umum Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (14/7). Dalam PPDB SMA/SMK ini baik di tahap I maupun II, memang tidak menggunakan standar passing grade. Sehingga berapa pun nilai siswa yang masuk akan bersaing ketat jika jumlah pendaftar banyak. Nilai paling tinggi yang menjadi prioritas. Sebaliknya, jika jumlah pendaftar sedikit, di bawah jumlah kuota atau sama dengan kuota, persaingan nyaris tidak ada.

Setelah PPDB tahap II selesai, para siswa yang dinyatakan lulus seleksi tidak lantas bisa langsung diterima. Sebab masih ada proses lagi yakni lapor diri yang harus dilakukan siswa mulai hari Rabu ini hingga Kamis (15/7) besok. Seperti biasanya, jika siswa tersebut tidak lapor diri, secara otomatis akan dinyatakan mengundurkan diri.

Kabid Pendidikan SMP/SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Amsani Idris, mengingatkan, setelah proses PPDB tahap II selesai, seluruh sekolah harus mempersiapkan diri untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru ini.

Ia juga mengingatkan agar setelah siswa masuk sekolah, tidak ada yang boleh menarik pungutan dalam bentuk apa pun, sebelum ada pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) yang dilakukan Agustus mendatang. “Jika siswa harus dibebani biaya, harus ada persetujuan dengan orangtua siswa. Prinsipnya, yang tidak mampu dilarang keras dikeluarkan dari sekolah,” tandasnya. (red/*bjc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails