Selasa, April 13, 2010

2 Nama Bertanggung Jawab Penyaluran Dana BOS

JAKARTA, MP - Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga kini belum menerima secara resmi hasil pemeriksaan Inspektorat DKI, mengenai dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) periode 2007-2009. Namun Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyebutkan, adanya dua nama yang dinyatakan bertanggung jawab atas dugaan penyaluran dana BOS dan BOP tersebut.

“Saya belum menerima secara resmi dan tertulis laporan hasil pemeriksaan Inspektorat. Tapi, saya telah mendengar secara lisan adanya dua nama yang dinyatakan bersalah. Satu orang adalah kepala sekolah, dan satunya lagi merupakan mantan kepala sekolah,” ujar Taufik Yudi Mulyanto, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat

Pihaknya hingga kini belum mengambil tindakan, karena masih menunggu laporan hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat DKI. Karena itu, Taufik berharap hasil pemeriksaan resmi dan tertulis dapat segera diterimanya, sehingga dapat diketahui nama dan dari institusi mana kedua orang tersebut. "Ada dua orang, tetapi saya belum tahu namanya," jelasnya.

Taufik menuturkan, kecurigaan adanya penyelewengan dana BOS dan BOP disebabkan adanya kesalahpahaman antara sekolah induk dengan pengelola TKBM. Ada komunikasi yang terputus antara sekolah induk dengan TKBM. Misalnya saja, terdapat TKBM yang memang belum menerima dana BOS dan BOP namun tetap menagih ke sekolah induk, lantaran TKBM lainnya sudah mendapatkan bantuan tersebut.

Di DKI Jakarta sendiri, saat ini terdapat 8 TKBM yang pengawasannya dilakukan sekolah induk (SMP Negeri). Sedangkan, untuk TKB pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh sekolah induk. Baik TKB dan TKBM, keduanya merupakan Sekolah Terbuka.

Dari semua TKBM yang ada itu, ungkap Taufik, hanya dua TKBM yang diketahui bermasalah. Sementara sisanya, diketahui dalam kondisi baik-baik saja dan tidak pernah bermasalah dalam penerimaan BOS/BOP dari sekolah induk. Karena itu, dengan adanya temuan TKBM yang menyatakan proses pencairan BOS/BOP bermasalah, itu sangat tidak benar.

Terlebih dari hasil pemeriksaan, tidak ada kesalahan yang terbukti dilakukan Disdik ataupun sekolah induk saat proses pencairan BOS/BOP dilakukan. Sebab, semua pencairan tersebut sudah sesuai prosedur yang ditetapkan melalui petunjuk teknis (juknis) BOS/BOP. "Jadi kalau ada yang mempertanyakan selama pencairan itu tidak ada juknisnya, maka itu sama sekali tidak benar," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails