Rabu, Maret 03, 2010

Siswa Dipungut Biaya Fotokopi Buku Rp 65 Ribu

JAKARTA, MP - Sejumlah murid di kompleks SDN Tuguutara, Cilincing, Jakarta Utara, belakangan ini diresahkan dengan ulah sekolah yang memungut uang dengan dalih untuk fotokopi empat buku wajib sebesar Rp 65 ribu per siswa. Mereka heran karena walau Pemprov DKI dan pemerintah pusat telah menyediakan anggaran BOS dan BOP, nyatanya sekolah masih tega melakukan pungutan. Siswa tidak lagi dipinjami buku wajib sebagaimana mestinya.

Fredy (bukan nama sebenarnya), salah satu siswa SDN 20 Tuguutara Petang mengaku, terpaksa membayar fotokopi untuk empat buku wajib yang sebenarnya telah dianggarkan melalui dana BOS. Apalagi sampul buku yang difotokopi itu tertera stempel BOS SDN 20 Petang. Buku-buku itu terdiri dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan 1, Matematika 1, Bahasa Indonesia 1, dan Sains Sahabatku.

"Soalnya buku yang asli tidak boleh dibawa pulang. Guru menyuruh untuk fotokopi saja dengan harga Rp 65 ribu," kata Frendy, saat dijumpai di rumahnya di Kampung Beting, Tuguutara, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (3/3).

Padahal seharusnya, anak yang tinggal di Kampung Beting, Tuguutara, Koja, Jakarta Utara, ini mendapat pinjaman buku asli dan tanpa biaya. "Seharusnya, siswa yang tinggal di Kampung Beting tidak dipungut biaya buku karena mereka kebanyakan warga tidak mampu. Apalagi buku yang diberikan hanya berupa fotokopi. Itu pun harus bayar dengan harga yang tak masuk akal mencapai Rp 65 ribu," kata Ricardo Hutahaean, Perwakilan Forum Bersama Penggugat Kampung Beting, saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/3).

Lasma (32), orangtua salah satu siswa yang diminta membayar fotokopi buku BOS ini juga mengeluhkannya. Sebab sebagai seorang istri dari buruh pelabuhan ini harus merogoh kocek sebesar Rp 12 ribu, untuk memperoleh sebuah buku yang akan dipakai anaknya. Sejumlah uang itu dirasakan sangat memberatkan, mengingat ia berasal dari keluarga tidak mampu.

Alasan pihak sekolah, kata Lasma, buku pegangan wajib dari BOS hanya tersedia 20 buah. Sedangkan jumlah siswa mencapai lebih dari 30 anak. "Yang tidak kebagian buku diminta untuk membayar fotokopi," ujar Lasma.

Hal senada ditandaskan Robeth (bukan nama sebenarnya), siswa kelas IV SDN 20 Tuguutara, Cilincing, Jakarta Utara. Ia dimintai wali kelasnya untuk membeli fotokopi buku pegangan wajib. "Saya disuruh beli ke tempat fotokopi yang sudah ditunjuk dekat sekolahan," katanya polos yang juga dikenai Rp 65 ribu untuk empat buku wajib tersebut.

Kepala Sekolah SDN 20 Petang Tuguutara, Isra Satria Wijaya membantah ada guru yang meminta siswanya membayar fotokopi buku BOS di sekolahnya. "Selama saya menjabat sejak September tahun lalu, belum pernah ada info seperti itu," kata Isra ketika ditemui di ruang kerjanya.

Meski begitu, kepala sekolah yang mengaku belum pernah memeriksa guru-guru secara langsung ini akan mengecek kebenaran kabar tersebut. "Kalau memang ada, akan saya tindak. Kalau pelakunya guru honorer, bisa langsung dipecat," lanjut Isra sambil mengeluarkan kartu anggota salah satu ormas kedaerahan dari saku kemejanya. Dengan bangga, oknum kepala sekolah ini mengaku aktif dalam ormas tersebut.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Dasar Jakarta Utara, Istaryatiningtyas menganggap, permintaan untuk membayar fotokopi buku BOS di sekolah negeri sebagai pelanggaran. Sebab, sekolah memiliki kewajiban mengalokasikan dana dari anggaran pendapatan dan belanja sekolah untuk pengadaan buku-buku mata pelajaran wajib bagi seluruh siswanya.

"Pengadaan buku-buku wajib merupakan tanggungjawab sekolah," kata Istaryatiningtyas saat dimintai tanggapan tentang adanya siswa yang dimintai membayar fotokopi buku BOS, Rabu (3/3).

Atas kejadian tersebut, Sudin Dikdas Jakarta Utara, akan mengirimkan petugas untuk memeriksa dan mengklarifikasi langsung kejadian tersebut ke Kepala Sekolah SDN 20 Petang Tuguutara. "Tujuannya untuk mencari kejelasan terlebih dahulu," ujarnya.

Pemeriksaan juga untuk memastikan sanksi yang bakal dijatuhkan, jika terbukti ada ketidaksesuaian atas pelaksanaan petunjuk teknis pengadaan buku BOS di lapangan. "Soalnya, sudah ada aturan mainnya," tandasnya yang mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci sanksi atas pelanggaran terhadap petunjuk teknis pengadaan buku BOS tersebut. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails