Sabtu, November 07, 2009

2010, DKI Luncurkan Kartu Gratis Sekolah

JAKARTA, MP - Tak dapat dipungkiri, sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian yang besar terhadap dunia pendidikan. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta belum bisa mengabulkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait pendidikan gratis 12 tahun. Sebab, biaya operasionalnya cukup besar dan tidak mungkin tercover melalui APBD 2010. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta akan memfokuskan pada optimalisasi pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) dan program beasiswa bagi siswa berprestasi.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan meluncurkan kartu sekolah gratis (KGS). KGS merupakan program bantuan untuk siswa SMA dan SMK Negeri yang rawan putus sekolah. Setiap siswa rawan putus sekolah akan menerima beasiswa sebesar Rp 240 ribu/siswa/bulan. Dana ini langsung ditransfer ke rekening sekolah. Disamping itu, siswa pemegang KGS juga dibebaskan dari iuran selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai yang bersangkutan lulus.

"Nanti akan ada beasiswa miskin, beasiswa berprestasi, serta kemitraan dengan dewan pendidikan dan komite sekolah, semua itu untuk menggantikan biaya personal yang akan dihapuskan. Kita juga akan mengembangkan program KGS. Proses penyerahannya langsung ditransfer ke rekening sekolah," kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta.

Untuk mengioptimalkan penyelenggaraan pendidikan di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta akan mengalokasikan Rp 2,2 triliun dalam APBD DKI 2010. Termasuk di dalamnya biaya operasional SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri. Sedangkan bagi sekolah swasta ditanggung oleh masing-masing yayasan penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. Sebab, jika pendidikan swasta ditanggung pemerintah, maka biaya yang diperlukan akan lebih besar lagi. "Tentunya biaya tersebut tidak mungkin dibiayai dari APBD saat ini maupun untuk 2 atau 3 tahun ke depan," ujar Fauzi Bowo.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzi Bowo juga berpesan kepada para guru SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri agar segera menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Dan BOP yang sudah diterima bisa langsung dimasukkan sebagai pendapatan dalam pembukuan RAPBS. Dengan demikian, BOP dapat dipergunakan oleh pihak sekolah untuk berbagai kepentingan penyelenggaraan pendidikan, seperti untuk rehabilitasi sekolah, pembelian perabot dan perlengkapan sekolah lainnya. "Dengan demikian, manajemen sekolah menjadi mandiri," ujarnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails