JAKARTA, M86 - Pemerintah DKI Jakarta kini mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub)No 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang menggantikan Pergub No 215 Tahun 2010.
Hal ini untuk pemerataan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang menggantikan Pergub No 215 Tahun 2010. Dimana pemerataan pemberian TKD kepada para guru disesuaikan berdasarkan peringkat golongan.
Menurut Kepala BKD DKI Jakarta, Budhiastuti, melalui telpon mengatakan, salah satu revisi peraturan tersebut guna untuk meningkatkan daya saing dalam bekerja agar lebih optimal.
"Diiharapkan dapat meningkatkan kinerja guru. TKD-nya seudah sesuai dengan peringkat golongan. Ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian dari Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Masing-masing guru akan mendapatkan tambahan TKD sekitar 50 persen. Sementara itu, orang tua murid Sholehah, turut mengomentari tambahan TKD tersebut,"Saya berharap guru di Jakarta berkualitas sesuai tuntutan gaji dan tunjangan yang besar jika dibanding dengan wilayah lain," katanya saat ditemui dirumahnya di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dia masih melihat banyak guru yang kadang bermalasa-malasan mengajar,"Ada juga guru yang kadang malas-malasan mengajar,"ungkap orang tua murid yang anaknya sekolah di SDN Pesanggrahan.(jek/*b8)
Selasa, April 12, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar