JAKARTA, MP - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Block Grant Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMPN 30, SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 28 dan SDN 12 Rawamangun. Hal itu diperlukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 5,6 miliar tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan mengatakan, pihaknya belum mendengar menganai laporan tersebut. Kendati demikian, jka memang ada indikasi seperti itu, dikatakan Fadjar, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan kembali. Ketika ditemukan adanya kelebihan dana, maka seharusnya dikembalikan lagi ke pemerintah.
“Nanti saya cek dulu di BPKD hasil pemeriksaanya seperti apa. Jika ada indikasi penyelewengan, pemeriksaan ulang bisa saja dilakukan. Kan ada pemeriksaan regular yang dilakukan dan pemeriksaan kembali jika ada sesuatu,” ujar Fadjar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto menuturkan, temuan BPK akan ditindaklanjuti Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang. Selain itu, Disdik DKI telah membuat rencana aksi terkait temuan BPK tersebut. Diungkapkan Taufik, ke enam kepala sekolah itu juga telah mengetahui soal temuan BPK tersebut.
“BPK memberi waktu kepada para kepala sekolah di enam sekolah itu untuk melakukan konfirmasi terhadap temuannya. Jadi, saat ini masih masa konfirmasi dan sekolah sudah partisipatif dalam memberikan informasi dugaan kasus itu,” kata Taufik Yudi.
Dia mengungkapkan, jika memang benar terjadi pelanggaran yang dilakukan dalam temuan itu, maka kelebihan dana itu harus dikembalikan. Bahkan, jika ada honor-honor yang harus disalurkan ke Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) ternyata tidak diterima, juga harus dikembalikan. “Termasuk juga dana untuk fasilitas TKBM. Pokoknya semua harus dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Bagi para kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, Taufik menegaskan, Disdik DKI akan memberikan surat teguran dan menjatuhkan sanksi tegas. Namun, pemberian sanksi harus dilakukan dengan teliti, karena saat kejadian itu berlangsung hingga hasil pemeriksaan BPK keluar, kepala sekolah di enam sekolah itu sudah berganti. “Tetapi untuk membantu pemeriksaan Inspektorat dan mendukung temuan BPK, kepala sekolah lama dan baru akan dimintai keterangannya,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, terkait temuan BPK, pihaknya telah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyimpangan dana BOS dan BOP atas SMPN 30, SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 28, dan SDN 12 Rawamangun. “Kami langsung membuat tim akuntabilitas yang menindaklanjuti laporan tersebut. Tim ini sudah dibentuk dan mulai bekerja pekan depan,” kata Inggard.(red/*bj)
Sabtu, November 27, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar